KODE ETIK PROFESI GURU
MAKALAH
Di
susun untuk memenuhi salah satu tugas
mata
kuliah Etika Keguruan
Disusun Oleh:
Nama : Irwansyah
NIM : 15.01.0005
Dosen : Faelasup,
M.Pd.I
JURUSAN TARBIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
(STAI) SANGATTA
(STAI) SANGATTA
2016
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah
SWT yang telah memberikan Rahmat dan
Hidayah-Nya kepada kita semua. Salam sejahtera semoga tetap senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah menuntukan kita menuju jalan kebenaran.
Hidayah-Nya kepada kita semua. Salam sejahtera semoga tetap senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah menuntukan kita menuju jalan kebenaran.
Alhamdulillah, kami
telah menyelesaikan tugas makalah yang
berjudul “Kode Etik Profesi Guru” yang disusun untuk memenuhi tugas bidang studi “Etika Keguruan” tahun akademik 2016.
berjudul “Kode Etik Profesi Guru” yang disusun untuk memenuhi tugas bidang studi “Etika Keguruan” tahun akademik 2016.
Saya ucapkan
terimakasih kepada teman-teman yang sudah membantu dalam menyelesaikan makalah
ini. Makalah ini tidak lepas dari segala kekurangan, karena mengingat
pengalaman dan pengetahuan kami yang sangat terbatas.
Oleh karena itu, kami
tidak menutupi diri dari segala saran dan kritik dari pembaca untuk
menyempurnakan makalah ini. Dan semoga makalah ini dapat berguna kepada para
pembaca sekalian dan terlebih khusus
kepada diri kami sendiri.
Sangatta, 9 Oktober
2016
Irwansyah
Nim:
15.01.0005
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .......................................................................................... i
DAFTAR ISI ......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................. 1
A.
Latar
Belakang ............................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah ................................................................. ....... 1
BAB II PEMBAHASAN ................................................................................ 2
A.
Pengertian
Kode Etik ..................................................................... 2
B.
Ruang
Lingkup dan Materi Kode Etik .......................................... 3
C.
Kongres
PGRI XIII ...................................................................... 3
D.
Fungsi
Kode Etik guru .................................................................. 5
E.
Fungsi
Kode Etik Menurut Ahli .................................................... 6
BAB III PENUTUP ........................................................................................ 10
A.
Kesimpulan
................................................................................... 10
B.
Saran-saran
................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................... 11
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Guru merupakan fasilitator yang berperan aktif dalam suatu proses
belajar mengajar. Melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat
menjadi sumber daya yang berkualitas, inovatif, kreatif, kompetetif, dan produktif
sebagai aset bangsa dalam menghadapi persaingan global yang semakin berat seperti sekarang ini.
Dewasa ini, tidak
sedikit guru dalam menjalankan profesinya telah melakukan berbagai
penyimpangan atau pelanggaran terhadap norma-norma sebagai guru, baik itu dengan para siswa
maupun dengan sesama guru.
Hal seperti ini tentu menjadi catatan buruk terhadap guru itu sendiri, sehigga
pemerintah menetapkan suatu aturan atau norma-norma yang harus dipatuhi oleh
para guru di Indonesia yang dikenal dengan “Kode Etik Guru”. Dengan adanya kode
etik guru, diharapkan para guru dapat menjalankan dan mematuhi tugasnya dengan
baik sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Undang – undang kode etik guru
tersebut.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat dirumuskan bahwa:
1.
Apakah
Pengertian Kode Etik Guru ?
2.
Apakah
Pengertian Kode Etik Berdasarkan Pendapat para Ahli ?
3.
Apakah
Ruang Lingkup Kode Etik ?
4.
Apakah
Tujuan dan Manfaat Kode Etik ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kode Etik Profesi Guru
Kode etik guru adalah pedoman dalam bersikap dan berprilaku dalam
bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik
putra-putri bangsa.
putra-putri bangsa.
1.
Pengertian Kode Etik Guru
Kode etik
terdiri dari dua kata, yaitu kode dan etik. Secara harfiah kode
artinya aturan, dan etik berasal
dari bahasa yunani yaitu ethos artinya watak, adab, atau cara aturan
hidup. Dapat pula diartikan kesopanan
(tata asusila) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan.[1]
(tata asusila) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan.[1]
Kemudian secara
etimologi kode etik adalah pola aturan, tata cara pedoman etis dalam melakukan
suatu kegiatan pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan sebagai pedoman
berprilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh
sekelompok orang atau masyarakat tertentu.[2]
Guru adalah
orang yang melakukan kegiatan dalam bidang pendidikan dan pengajaran kepada
orang lain. Kata guru dalam arti fungsional menunjukkan kepada seseorang yang
melakukan kegiatan dalam memberikan pengatahuan, keterampilan, pendidikan,
pengalaman, dan lain sebagainya.[3]
Jadi, Kode etik
guru adalah aturan-aturan yang menjadi
landasan guru dalam menjalankan profesinya.
Ada beberapa pendapat tentang pengertian kode etik, yaitu:
a.
Gibson
and Mithsel, kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi
yang diterjemahkan dalam standar perilaku anggotanya. Nilai professional tadi
ditandai adanya sifat altruistis artinya lebih mementingkan kesejahteraan orang
lain dan berorientasi pada pelayanan umum dengan prima.
b.
Homby,
dkk., Code as collection of laws arranged in asystem: or system of rules
principles that has been accepted by society or a class or group of people (kode
merupakan kumpulan aturan yang disusn dalam sebuah sistem, atau sistem aturan
dan prinsip-prinsip yang diterima oleh masyarakat atau sebuah kelas atau
kelopok orang).
c.
Ethic
as system of moral principles, rules of conduct (etik merupakan sistem dari prinsip-prinsip moral, aturan dari
tingkah laku). Sedangkan pengerian kode etik guru menurut Westby Gibson, kode
etik guru merupakan suatu statemen formal yang merupakan norma atau aturan tata
asusila dalam mengatur tingkah laku guru.
B.
Ruang Lingkup dan Materi kode Etik
Kode etik
profesi konseling meliputi hal-hal yang bersangkutan dengan kompetensi yang memiliki
kewenangan dan kewajiban tenaga profesi serta cara-cara pelaksanaan layanan
yang dilakukannya dalam kegiatan profesi. Ruang lingkup dan materi kode etik
profesi bimbingan dan konseling
dituangkan dalam kode etik profesi kenselor indonesia.[4]
C.
Kongres PGRI XIII
Hasil Kongres
PGRI XIII pada tanggal 21-25 November 1973 di Jakarta, kode etik guru merupakan
aturan-aturan tentang keguruan yang menyangkut pekerjaan-pekerjaan guru dilihat
dari segi asusila. Isi sari kode etik guru hasil dari kongres PGRI XIII pada 21
– 25 November 1973 di Jakarta, adalah sebagai berikut:
- Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya utnuk membangun manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
- Guru harus mampu mengabdikan dirinya secara iklas menuntun dan membawa anak didik seutuhnya, baik jasmani maupun rohani, fisik maupun mental agar menjadi insan pembangunan yang melaksanakan berbagai aktifitasnya berdasarkan sila-sila yang ada di dalam Pancasila.
- Guru harus memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didiknya.
- Guru harus mampu membuat program pengajaran sesuai dengan kondisi dan situasi peserta didiknya. Guru harus menerapkan kurikulum secara benar sesuai dengan kebutuhan sesuai dengan anak didk masing-masing anak didiknya.
- Guru mengadakan komunikasi, terutama dengan memperoleh informasi dari peserta didik. Dalam kegiatan belajar mengajar kehidupan sekolah dengan memelihara hubungan baik dengan orang tua murid guru harus mengadakan komunikasi dan hubungan baik dengan peserta didik agar tercipta suasana yang aman, nyaman, dan menyenangkan
- Guru menciptakan suasana kehidupan dan memelihara hubungan dengan orang tua murid untuk kepentingan pesrta didik.
- Guru harus mempunyai rasa hubungan kekeluragaan serta selalu menjalin silaturahmi dengan orang tua peserta didk, agar tercipta suatu dimensi kekeluargaan.
- Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolah maupun dengan masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan. Sesuai dengan tri pusat pendidkan, masyarakat serta bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan. Oleh karena itu, guru harus mampu menjalin silaturahmi dengan dengan elemen masyarakat, agar dapat menjalankan tugas sebagai proses belajar mengajar.
- Guru harus mampu selalu meningkatkan mutu profesinya. Dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat, guru harus senantiasa meningkatkan mutu profesinya. Hal ini sangat penting karena baik atau tidaknya layana akan berpengaruh kepada citra guru sendiri sebagai tenaga pengajar.
- Guru menciptakan dan membangun hubungan silaturahmi antar sesama guru. Kerja sama dan hubungan anatar guru di lingkungan tempat kerja merupakan upaya yang sangat penting, sebab pembinaan kerjasama anatarguru di lingkungan dan peningkatan mutu profesi guru secara kelompok. Dengan membina hubungan yang baik antar sesamaguru di lingkungan tempat kerja dapat meningkatkan kelancaran mekanisme kerja dan peningkatan mutu profesi guru secara kelompok.
- Guru secara bersam-sama memelihara, membina, dan peningkatan mutu organisia guru professional sebagai sarana pengabdian. Untuk meningkatkan sarana pengabdian, organisasi PGRI harus dipelihara, dibina, dan mutu serta kekompakannya.
- Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakansanaan pemerintah di bidang pendidikan.
- Guru sebagai kementrian aparat nasional harus memahami dan melaksanakan ketetuan yang telah digariskan oleh pemerintah mengenai masalah pendidikan.[5]
D.
Fungsi kode Etik Guru:
1. Agar
mempunyai dan memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya
sehingga terhindar penyimpangan profesi.
2. Agar
guru bertanggung jawab pada profesinya.
3. Agar
Profesi guru terhindar dari perpecahan internal.
4. Agar
guru mampu meningkatkan kualitas dan kinerja masyarakat sehingga jasa profesi
guru diakui oleh masyarakat sebagai profesi yang membantu dalam mencerahkan
bangsa dan mengembangkan diri.
5. Agar
Profesi guru terhindar dari campur tangan
pofesi lain dan pemerintah secara kurang professional.
E.
Fungsi dan Tujuan Kode Etik Guru Menurut Ahli:
1.
Gibson
dan Michel, yang lebih mementingkan kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas
profesional.
2.
Biggs
dan Blocher, mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
a.
Melindungi
suatu profesi dari suatu campur tangan pemerintah
b.
Mencegah
terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi
c.
Melindungi
para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi
3.
Oteng
Sutisna bahwa pentingnya kode etik guru dengnan teman kerjanya difungsikan
sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam
mendidik peserta didik.
Ketaatan guru
dalam kode etik akan mendorong mereka berperilaku sesuai dengan norma-norma
yang dibolehkan dan menghindari norma-norma yang dilarang oleh etika profesi
yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasi profesinya selama menjalankan
tugas-tugas profesional dan kehidupan sebagai warga negara dan elemen
masyarakat. Dengan demikian aktualisasi guru dalam melaksanakan proses
pendidikan atau pembelajaran secara
profesional, bermartabat, dan beretika akan berwujud.
Kode etik guru
dibuat oleh organisasi atau asosiasi profesi guru. PGRI telah membentuk kode
etik guru yang disebut kode etik guru Indonesia (KEGI). KEGI ini merupakan
hasil konferensi pusat PGRI NO V/Konpus II/XIX/2006 tanggal 25 maret 2006 di Jakarta
yang disahkan pada kongres XX PGRI No 07/Kongres/XX/PGRI/2008 tanggal 3 juli
2008 di Palembang. KEGI dapat menjadii kode etik bagi setiap orang yang menyandang
profesi guru di Indonesia atau menjadi referensi bagi organisasi atau asosiasi
profesi guru selain PGRI untuk merumuskan kode etik bagi setiap anggotanya.
KEGI versi PGRI
seperti disebutkan di atas telah diterbitkan departemen pendidikan Nasional
bersama pengurus besar persatuan guru republik Indonesia (BP-PGRI) tahun 2008.
Dalam kata pengantar penerbitan publikasi KEGI dari pihak kementrian disebutkan
bahwa “semua guru di Indonesia dapat memahami, menginternalisasi, dan
menunjukkan prilaku keseharian sesuai norma dan etika yang tertuang dalam KEGI ini”. Dengan demikian akan terciptanya
suasana yang harmonis dan semua anggota akan merasakan adanya perlindungan dan
rasa aman dalam melakukan tugas tugasnya secara umum kode etik ini diperlukan
dengan berapa alasan, antara lain:
a. Untuk
melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah
ditetapkan berdasarkan perundang undangan yang berlaku.
b. Untuk
mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan persengketaan dari para pelaksana,
sehingga dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan eksternal
pekerjaan.
c. Melindungi
para praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus penyimpangan
tindakan.
d. Melindungi
msyarakat dari praktik-praktik yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.[6]
Di dalam pasal 28
Undang-undang No 8 tahun 1974 menjelaskan tentang pentingnya kode etik guru
dengan jelas menyatakan bahwa: “pegawai negri sipil mempunyai kode etik sebagai
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan Dalam
penjelasan undang-undang tersebut dinyatakan bahwa adanya kode etik ini,
pegawai negri sipil sebagai aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat
mempunyai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya
dan dalam pergaulan sehari-hari.[7]
Kode etik guru
dapat digunakan sebagai landasan dari pribadi guru yang dapat dipergunakan
sebagai landasan dari kepribadian guru yang mencerminkan sikap-sikap yang
terpuji dan dapat memberikan teladan baik kegiatan yang bersifat interakurikuler
maupun kegiatan ekstrakurikuler, meliputi kegiatan proses belajar mengajar dan
di luar proses mengajar, yang anatara lain membuat perangkat pembelajaran,
manajemen kelas, penguasaan kelas, kreatif, disiplin, dan berdedikasi tinggi
terhadap tugasnya sebagai guru.[8]
Fungsi kode
etik adalah untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dan nama baik guru
dalam menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya kode tersebut
diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran terhadap tugas dan kewajiban.
Secara substansial diberlakukannya kode etik kepada guru untuk menambah
kewibaan dan memelihara image, citra profesi guru tetap baik.
Kemudian, guru
harus mampu melaksanakan tugasnya secara jujur, komitmen penuh dedikasi.
Hubungan-hubungan sebagaimana dimaksud
diatas, juga harus dipatuhi demi menjaga kemajuan solidaritas yang
tinggi. Sebagai tenaga profesional, seperti hal dokter, serjana, akuntan,
hakim, dan lain-lain, guru juga memiliki kode etik sebagai ketentuan dasar yang
harus dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
Kode etik
tersebut mengatur tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh
dilakukan dilakukan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.[9] Kode
etik bagi satu organisasi profesional sangat penting, karena merupakan dasar
moral dan pedoman tingkah laku setiap anggotanya.[10]
Maka dengan sendirinya kode etik ini berfungsi untuk membuat anggotanya dinimis
dalam meningkatkan pelajaran sebagai sutu pengertian, disamping itu dapat
menggerakan setiap anggota untuk selalu mawas diri dengan penuh kesadaran,
selalu memerlukan peningkatan dan pengembangan kemampuan prosionalnya. Dengan
demikian, maka tugas profesional dalam pengertian tidak akan ketinggalan zaman.[11]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Guru merupakan
fasilitator dan evaluator yang berperan aktif dalam suatu proses belajar
mengajar. Guru merupakan ujung tombak keberhasilan setiap siswa di sekolah.
Melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya
yang berkualitas, kompetetif, dan produktif sebagai aset bangsa dalam
menghadapi persaingan global yang
semakin dan berat.
Dalam pasal 28
Undang-undang No 8 tahun 1974 menjelaskan tentang pentingnya kode etik guru
dengan jelas menyatakan bahwa: “pegawai negri sipil mempunyai kode etik sebagai
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan Dalam
penjelasan undang-undang tersebut dinyatakan bahwa adanya kode etik ini,
pegawai negri sipil sebagai aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat
mempunya pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya
dan dalam pergaulan sehari-hari.
Fungsi kode
etik adalah untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dan nama baik guru
dalam menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya kode tersebut
diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran terhadap tugas dan kewajiban.
Secara substansial diberlakukannya kode etik kepada guru untuk menambah
kewibaan dan memelihara image, citra profesi guru tetap baik.
B.
Saran-saran
1. Dengan
adanya kode etik guru, seharusnya seorang
guru tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan-aturan dari kode etik
guru itu sendiri.
2. Dalam
menjalankan profesi sebagai seorang yang menjadi panutan, guru harus mampu mematuhi
kode etik guru.
DAFTAR PUSTAKA
Buchari Alma, dkk, Guru Profesional, Bandung: Alfabeta, 2010.
Faelasup,
Etika Keguruan, Yogyakarta: Interpena, 2016.
Mujtahid, Pengembangan Profesi
Guru, Malang: UIN-Malang Press/anggota IKAPI, 2009.
Supriatna Mamat, Bimbingan dan Konseling Berbasis Kompetensi,
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011.
Fachruddin Saudagar, dkk, Pengembangan
Profesionalitas Guru, Jakarta: GP Gunung Persada/GP Press, 2009.
Wardan
Khusnul, Motivasi Guru, Yogyakarta: Interpena, 2011.
http://kbbi.Web.id/kode
https://ridwan202.wordpress.com
[1] Faelasup, Etika dan Profesi Keguruan, (Yogyakarta:
Interpena, 2016), hlm. 21.
[4] Mamat
Supriatna, Bimbingan dan Konseling Berbasis Kompetensi,
(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011), hlm. 123.
(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011), hlm. 123.
[5] Faelasup, Etika....,
hlm. 5.
[6] Faelasup, Etika,.....,hlm.
28.
8 Khusnul wardan,
Motivasi Guru, (Yogyakarta: Interpena, 2011), hlm. 121.
[10] Saudagar
Fachruddin, dkk, Pengembangan Profesionalitas Guru, (Jakarta: Gunung
Persada (GP Press), 2009), hlm. 138.
makasih banyak ats info nya bro
BalasHapusSama-sama Bro
BalasHapus