Minggu, 01 Januari 2017

MAKALAH KODE ETIK PROFESI GURU


KODE ETIK PROFESI GURU
MAKALAH
Di susun untuk memenuhi salah satu tugas 
mata kuliah Etika Keguruan
Disusun Oleh:
                               Nama  : Irwansyah
                               NIM    : 15.01.0005
                               Dosen : Faelasup, M.Pd.I











PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
(STAI) SANGATTA
2016

KATA PENGANTAR


Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan Rahmat dan
Hidayah-Nya kepada kita semua. Salam sejahtera  semoga tetap senantiasa dilimpahkan kepada  Nabi Muhammad SAW yang telah menuntukan kita menuju jalan kebenaran.
Alhamdulillah, kami telah menyelesaikan tugas makalah yang
berjudul “Kode Etik Profesi Guru”  yang disusun untuk memenuhi tugas bidang studi “Etika Keguruan” tahun akademik  2016.
Saya ucapkan terimakasih kepada teman-teman yang sudah membantu dalam menyelesaikan makalah ini. Makalah ini tidak lepas dari segala kekurangan, karena mengingat pengalaman dan pengetahuan kami yang sangat terbatas.
Oleh karena itu, kami tidak menutupi diri dari segala saran dan kritik dari pembaca untuk menyempurnakan makalah ini. Dan semoga makalah ini dapat berguna kepada para pembaca sekalian  dan terlebih khusus kepada diri kami sendiri.


Sangatta, 9 Oktober 2016



Irwansyah
Nim: 15.01.0005

DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR .......................................................................................... i
DAFTAR ISI ......................................................................................................... ii
BAB I        PENDAHULUAN ............................................................................. 1
A.    Latar Belakang ............................................................................... 1
B.    Rumusan Masalah .................................................................   ....... 1
BAB II       PEMBAHASAN ................................................................................ 2
A.    Pengertian Kode Etik ..................................................................... 2
B.    Ruang Lingkup dan Materi Kode Etik .......................................... 3
C.    Kongres PGRI XIII  ...................................................................... 3
D.    Fungsi Kode Etik guru  .................................................................. 5
E.     Fungsi Kode Etik Menurut Ahli .................................................... 6
BAB III     PENUTUP ........................................................................................ 10
A.    Kesimpulan ................................................................................... 10
B.    Saran-saran ................................................................................... 10
DAFTAR  PUSTAKA ....................................................................................... 11




                                                                BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Guru merupakan fasilitator yang berperan aktif dalam suatu proses belajar mengajar. Melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya yang berkualitas, inovatif, kreatif, kompetetif, dan produktif sebagai aset bangsa dalam menghadapi persaingan global  yang semakin berat seperti sekarang ini.
Dewasa ini, tidak sedikit guru dalam menjalankan  profesinya telah melakukan berbagai penyimpangan atau pelanggaran terhadap norma-norma  sebagai guru, baik itu dengan para siswa maupun dengan sesama guru.
 Hal seperti ini tentu menjadi catatan  buruk terhadap guru itu sendiri, sehigga pemerintah menetapkan suatu aturan atau norma-norma yang harus dipatuhi oleh para guru di Indonesia yang dikenal dengan “Kode Etik Guru”. Dengan adanya kode etik guru, diharapkan para guru dapat menjalankan dan mematuhi tugasnya dengan baik sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Undang – undang kode etik guru tersebut.
B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat dirumuskan bahwa:
1.      Apakah Pengertian Kode Etik Guru ?
2.      Apakah Pengertian Kode Etik Berdasarkan Pendapat para Ahli ?
3.      Apakah Ruang Lingkup Kode Etik ?
4.      Apakah Tujuan dan Manfaat Kode Etik ?






BAB II
PEMBAHASAN


A.    Kode Etik Profesi Guru
Kode etik guru adalah pedoman dalam bersikap dan berprilaku dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik
 putra-putri bangsa.
1.      Pengertian Kode Etik Guru
Kode etik terdiri dari dua kata, yaitu kode dan etik. Secara harfiah kode  artinya aturan, dan etik berasal dari bahasa yunani yaitu ethos artinya watak, adab, atau cara aturan hidup. Dapat pula diartikan kesopanan
(tata asusila) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan.[1]
Kemudian secara etimologi kode etik adalah pola aturan, tata cara pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan sebagai pedoman berprilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu.[2]
Guru adalah orang yang melakukan kegiatan dalam bidang pendidikan dan pengajaran kepada orang lain. Kata guru dalam arti fungsional menunjukkan kepada seseorang yang melakukan kegiatan dalam memberikan pengatahuan, keterampilan, pendidikan, pengalaman, dan lain sebagainya.[3]
Jadi, Kode etik guru adalah aturan-aturan  yang menjadi landasan guru dalam menjalankan profesinya.
                       Ada beberapa pendapat tentang pengertian kode etik, yaitu:
a.       Gibson and Mithsel, kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan dalam standar perilaku anggotanya. Nilai professional tadi ditandai adanya sifat altruistis artinya lebih mementingkan kesejahteraan orang lain dan berorientasi pada pelayanan umum dengan prima.
b.      Homby, dkk., Code as collection of laws arranged in asystem: or system of rules principles that has been accepted by society or a class or group of people (kode merupakan kumpulan aturan yang disusn dalam sebuah sistem, atau sistem aturan dan prinsip-prinsip yang diterima oleh masyarakat atau sebuah kelas atau kelopok orang).
c.       Ethic as system of moral principles, rules of conduct (etik merupakan sistem dari prinsip-prinsip moral, aturan dari tingkah laku). Sedangkan pengerian kode etik guru menurut Westby Gibson, kode etik guru merupakan suatu statemen formal yang merupakan norma atau aturan tata asusila dalam mengatur tingkah laku guru.

B.     Ruang Lingkup dan Materi kode Etik
Kode etik profesi konseling meliputi hal-hal yang bersangkutan dengan kompetensi yang memiliki kewenangan dan kewajiban tenaga profesi serta cara-cara pelaksanaan layanan yang dilakukannya dalam kegiatan profesi. Ruang lingkup dan materi kode etik profesi bimbingan  dan konseling dituangkan dalam kode etik profesi kenselor indonesia.[4]

C.    Kongres PGRI XIII
Hasil Kongres PGRI XIII pada tanggal 21-25 November 1973 di Jakarta, kode etik guru merupakan aturan-aturan tentang keguruan yang menyangkut pekerjaan-pekerjaan guru dilihat dari segi asusila. Isi sari kode etik guru hasil dari kongres PGRI XIII pada 21 – 25 November  1973 di Jakarta, adalah sebagai berikut:
  1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya utnuk membangun manusia pembangunan yang ber-Pancasila. 
  2. Guru harus mampu mengabdikan dirinya secara iklas menuntun dan membawa  anak  didik  seutuhnya, baik jasmani maupun rohani, fisik maupun mental agar menjadi insan pembangunan yang melaksanakan berbagai aktifitasnya berdasarkan sila-sila yang ada di dalam Pancasila.
  3. Guru harus memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didiknya. 
  4. Guru harus mampu membuat program pengajaran sesuai dengan kondisi dan situasi peserta didiknya. Guru harus menerapkan kurikulum secara benar sesuai dengan kebutuhan sesuai dengan anak didk masing-masing anak didiknya.
  5.  Guru mengadakan komunikasi, terutama dengan memperoleh informasi dari peserta didik.  Dalam kegiatan belajar mengajar kehidupan sekolah dengan memelihara hubungan baik dengan orang tua murid guru harus mengadakan komunikasi dan hubungan baik dengan peserta didik agar tercipta suasana yang aman, nyaman, dan menyenangkan
  6. Guru menciptakan suasana kehidupan dan memelihara hubungan dengan orang tua murid untuk kepentingan pesrta didik. 
  7. Guru harus mempunyai rasa hubungan kekeluragaan serta selalu  menjalin silaturahmi dengan orang tua peserta didk, agar tercipta suatu dimensi kekeluargaan.
  8. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolah maupun dengan masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan. Sesuai dengan tri pusat pendidkan, masyarakat serta bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan. Oleh karena itu, guru harus mampu menjalin silaturahmi dengan dengan elemen masyarakat, agar dapat menjalankan tugas sebagai proses belajar mengajar.
  9.  Guru harus mampu selalu meningkatkan mutu profesinya. Dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat, guru harus senantiasa meningkatkan mutu profesinya. Hal ini sangat penting karena baik atau tidaknya layana akan berpengaruh kepada citra guru sendiri sebagai tenaga pengajar. 
  10. Guru menciptakan dan membangun hubungan silaturahmi antar sesama guru. Kerja sama dan hubungan anatar guru di lingkungan tempat kerja merupakan upaya yang sangat penting, sebab pembinaan kerjasama anatarguru di lingkungan dan peningkatan mutu profesi guru secara kelompok. Dengan membina hubungan yang baik antar sesamaguru di lingkungan tempat kerja dapat meningkatkan kelancaran mekanisme kerja dan peningkatan mutu profesi guru secara kelompok.
  11. Guru secara bersam-sama memelihara, membina, dan peningkatan mutu organisia guru professional sebagai sarana pengabdian. Untuk meningkatkan sarana pengabdian, organisasi PGRI harus dipelihara, dibina, dan mutu serta kekompakannya.
  12. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakansanaan  pemerintah di bidang pendidikan.
  13. Guru sebagai kementrian aparat nasional harus memahami dan melaksanakan ketetuan yang telah digariskan oleh pemerintah mengenai masalah pendidikan.[5]
 D.    Fungsi kode Etik Guru:
1.    Agar mempunyai dan memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya sehingga terhindar penyimpangan profesi.
2.     Agar guru bertanggung jawab pada profesinya.
3.     Agar Profesi guru terhindar dari perpecahan internal.
4.   Agar guru mampu meningkatkan kualitas dan kinerja masyarakat sehingga jasa profesi guru diakui oleh masyarakat sebagai profesi yang membantu dalam mencerahkan bangsa dan mengembangkan diri.
5.   Agar  Profesi guru terhindar dari campur tangan pofesi lain dan pemerintah secara kurang professional.

E.     Fungsi dan Tujuan Kode Etik Guru Menurut Ahli:
1.      Gibson dan Michel, yang lebih mementingkan kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional.
2.      Biggs dan Blocher, mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
a.       Melindungi suatu profesi dari suatu campur tangan pemerintah
b.      Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi
c.       Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi
3.      Oteng Sutisna bahwa pentingnya kode etik guru dengnan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.
Ketaatan guru dalam kode etik akan mendorong mereka berperilaku sesuai dengan norma-norma yang dibolehkan dan menghindari norma-norma yang dilarang oleh etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasi profesinya selama menjalankan tugas-tugas profesional dan kehidupan sebagai warga negara dan elemen masyarakat. Dengan demikian aktualisasi guru dalam melaksanakan proses pendidikan  atau pembelajaran secara profesional, bermartabat, dan beretika akan berwujud.
Kode etik guru dibuat oleh organisasi atau asosiasi profesi guru. PGRI telah membentuk kode etik guru yang disebut kode etik guru Indonesia (KEGI). KEGI ini merupakan hasil konferensi pusat PGRI NO V/Konpus II/XIX/2006 tanggal 25 maret 2006 di Jakarta yang disahkan pada kongres XX PGRI No 07/Kongres/XX/PGRI/2008 tanggal 3 juli 2008 di Palembang. KEGI dapat menjadii kode etik bagi setiap orang yang menyandang profesi guru di Indonesia atau menjadi referensi bagi organisasi atau asosiasi profesi guru selain PGRI untuk merumuskan kode etik bagi setiap anggotanya.
KEGI versi PGRI seperti disebutkan di atas telah diterbitkan departemen pendidikan Nasional bersama pengurus besar persatuan guru republik Indonesia (BP-PGRI) tahun 2008. Dalam kata pengantar penerbitan publikasi KEGI dari pihak kementrian disebutkan bahwa “semua guru di Indonesia dapat memahami, menginternalisasi, dan menunjukkan prilaku keseharian sesuai norma dan etika yang tertuang dalam  KEGI ini”. Dengan demikian akan terciptanya suasana yang harmonis dan semua anggota akan merasakan adanya perlindungan dan rasa aman dalam melakukan tugas tugasnya secara umum kode etik ini diperlukan dengan berapa alasan, antara lain:
a.     Untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan perundang undangan yang berlaku.
b.  Untuk mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan persengketaan dari para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.
c.     Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus penyimpangan tindakan.
d.  Melindungi msyarakat dari praktik-praktik yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.[6]
Di dalam pasal 28 Undang-undang No 8 tahun 1974 menjelaskan tentang pentingnya kode etik guru dengan jelas menyatakan bahwa: “pegawai negri sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan Dalam penjelasan undang-undang tersebut dinyatakan bahwa adanya kode etik ini, pegawai negri sipil sebagai aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan sehari-hari.[7]
Kode etik guru dapat digunakan sebagai landasan dari pribadi guru yang dapat dipergunakan sebagai landasan dari kepribadian guru yang mencerminkan sikap-sikap yang terpuji dan dapat memberikan teladan baik kegiatan yang bersifat interakurikuler maupun kegiatan ekstrakurikuler, meliputi kegiatan proses belajar mengajar dan di luar proses mengajar, yang anatara lain membuat perangkat pembelajaran, manajemen kelas, penguasaan kelas, kreatif, disiplin, dan berdedikasi tinggi terhadap tugasnya sebagai guru.[8]
Fungsi kode etik adalah untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dan nama baik guru dalam menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya kode tersebut diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran terhadap tugas dan kewajiban. Secara substansial diberlakukannya kode etik kepada guru untuk menambah kewibaan dan memelihara image, citra profesi guru tetap baik.
Kemudian, guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara jujur, komitmen penuh dedikasi. Hubungan-hubungan sebagaimana dimaksud  diatas, juga harus dipatuhi demi menjaga kemajuan solidaritas yang tinggi. Sebagai tenaga profesional, seperti hal dokter, serjana, akuntan, hakim, dan lain-lain, guru juga memiliki kode etik sebagai ketentuan dasar yang harus dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
Kode etik tersebut mengatur tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan dilakukan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.[9] Kode etik bagi satu organisasi profesional sangat penting, karena merupakan dasar moral dan pedoman tingkah laku setiap anggotanya.[10] Maka dengan sendirinya kode etik ini berfungsi untuk membuat anggotanya dinimis dalam meningkatkan pelajaran sebagai sutu pengertian, disamping itu dapat menggerakan setiap anggota untuk selalu mawas diri dengan penuh kesadaran, selalu memerlukan peningkatan dan pengembangan kemampuan prosionalnya. Dengan demikian, maka tugas profesional dalam pengertian tidak akan ketinggalan zaman.[11]



BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Guru merupakan fasilitator dan evaluator yang berperan aktif dalam suatu proses belajar mengajar. Guru merupakan ujung tombak keberhasilan setiap siswa di sekolah. Melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya yang berkualitas, kompetetif, dan produktif sebagai aset bangsa dalam menghadapi persaingan global  yang semakin dan berat.
Dalam pasal 28 Undang-undang No 8 tahun 1974 menjelaskan tentang pentingnya kode etik guru dengan jelas menyatakan bahwa: “pegawai negri sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan Dalam penjelasan undang-undang tersebut dinyatakan bahwa adanya kode etik ini, pegawai negri sipil sebagai aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunya pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan sehari-hari.
Fungsi kode etik adalah untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dan nama baik guru dalam menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya kode tersebut diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran terhadap tugas dan kewajiban. Secara substansial diberlakukannya kode etik kepada guru untuk menambah kewibaan dan memelihara image, citra profesi guru tetap baik.

B.     Saran-saran
1.   Dengan adanya kode etik guru, seharusnya  seorang  guru tidak melakukan tindakan  yang melanggar aturan-aturan dari kode etik guru itu sendiri.
2.  Dalam menjalankan profesi sebagai seorang yang menjadi panutan, guru harus mampu mematuhi kode etik guru.

DAFTAR PUSTAKA


Buchari Alma, dkk, Guru Profesional, Bandung:  Alfabeta, 2010.
Faelasup, Etika Keguruan, Yogyakarta: Interpena, 2016.
Mujtahid, Pengembangan Profesi Guru, Malang: UIN-Malang Press/anggota IKAPI, 2009.
Supriatna Mamat, Bimbingan dan Konseling Berbasis Kompetensi,
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011.
Fachruddin Saudagar, dkk, Pengembangan Profesionalitas Guru, Jakarta: GP Gunung Persada/GP Press, 2009.
Wardan Khusnul, Motivasi Guru, Yogyakarta: Interpena, 2011.
http://kbbi.Web.id/kode
https://ridwan202.wordpress.com



[1] Faelasup,  Etika dan Profesi Keguruan, (Yogyakarta: Interpena, 2016), hlm. 21.
2 Alma Buchari , dkk, Guru Profesional, ( Bandung:  Alfabeta, 2010), hlm. 122.
[3] https://ridwan202.wordpress.com di akses pada tanggal 8 oktober 2016 jam 08. 00 Wita.
[4] Mamat Supriatna, Bimbingan dan Konseling Berbasis Kompetensi,
(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011), hlm. 123.
[5] Faelasup, Etika...., hlm. 5.
[6] Faelasup, Etika,.....,hlm. 28.
7 Faelasup, ibid,........,hlm. 28.
8 Khusnul wardan, Motivasi Guru, (Yogyakarta: Interpena, 2011), hlm. 121.
9Mujtahid, Pengembangan Profesi Guru, Malang: UIN-Malang Press
(Anggota IKAPI), 2009), hlm. 135.

[10] Saudagar Fachruddin, dkk, Pengembangan Profesionalitas Guru, (Jakarta: Gunung Persada (GP Press), 2009), hlm. 138.
[11] ibid,....hlm 127.

2 komentar: